Fachri Akbar Ditangkap Polisi, Tersangka Kasus Narkoba

Aktor Fachri Albar, yang dikenal lewat perannya dalam film Dead Time: Kala dan The Forbidden Door, kini tengah menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu pagi, 14 Februari 2018. Penangkapan berlangsung di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi online, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama hampir tiga bulan. Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, dua papan pil Dumolid, alat hisap sabu (bong), korek api, dan lintingan ganja. Fachri mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan telah dibeli beberapa bulan sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, Fachri mengungkapkan bahwa ia mulai mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 2015 dan beralih ke sabu-sabu sekitar setahun lalu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamin dan metapetamin. Fachri juga mengaku sedang menjalani proses rehabilitasi medis untuk mengatasi kecanduannya.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus ini dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Publik dan penggemar berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.